TEMPO.CO, Surabaya - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 42 kilogram ganja kering di Terminal Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 6 Mei 2015. Ganja yang dikemas dalam 42 bungkus dalam dua kardus itu diduga akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tersangka atas nama Syaifudin, 43 tahun, seorang kuli angkut atau portir," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Kharisudin, Rabu 6 Mei 2015.
Menurut Kharisudin, ganja kering itu terdeteksi oleh mesin X-Ray di Terminal Penumpang Gapura Surya saat dibawa oleh tersangka. Saat itu Syaifudin hendak mengangkutnya ke dalam Kapal Motor (KM) Dobonsolo yang berlayar Jakarta-Surabaya-Makasar-Ambon-Jayapura.
Kapal itu sandar di Terminal Gapura Surya, Surabaya, sekitar pukul 08.30 dan dijadwalkan akan melanjutkan pelayarannya sekitar pukul 13.00. “Hampir mau berangkat, portir ini masuk dengan tergesa-gesa sambil membawa barang itu,” kata Kharisudin.
Entah karena tergesa, atau menyadari barang yang dipanggulnya berisi paket terlarang, si portir nekat mengabaikan peringatan dari mesin deteksi. Petugas pengamanan kapal sampai harus mengejarnya. "Bahkan tersangka berusaha menyuap petugas operator x-ray, supaya bisa masuk kapal dan mengantarkan barang haramnya itu."
Segera setelah penangkapan itu, Kharisudin mengatakan, polisi menyisir penumpang dan awak di atas kapal motor itu. Polisi juga mengikuti pelayaran KM Dobonsolo untuk memburu pemilik ganja. "Selain juga kami memeriksa intensif portir itu."
MOHAMMAD SYARRAFAH