TEMPO.CO , Jakarta -- Tim pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memasang baliho permintaan maaf terkait dengan penangkapan kliennya itu. Namun Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan permintaan maaf itu tak perlu dilakukan.
"Enggak perlulah. Nanti akan dijawab lewat praperadilan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. "Ini sesuai peraturan hukum, tidak ada yang dilebihkan."
Sebelumnya, tim pembela penyidik senior KPK itu menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kepolisian terhadap klien mereka tidak sah. Karena itu, mereka meminta kepolisian meminta maaf dengan cara terbuka.
"Termohon harus meminta maaf kepada Novel dan keluarga melalui baliho bertulisan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'," kata Muji Kartika Rahayu, yang mengatasnamakan kliennya.
Tim pengacara juga mendaftarkan gugatan praperadilan untuk mengabulkan permohonan itu. Dalam gugatan itu, Muji membeberkan sejumlah alasan mengapa praperadilan perlu diajukan, di antaranya penangkapan Novel dinilai tak sesuai dengan prosedur, surat perintah sudah kedaluwarsa, dan dasar penahanan melanggar hukum. Novel juga menuntut agar dilakukan audit kinerja atas penyidik yang menangani kasusnya.
Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.
DEWI SUCI RAHAYU