TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melaporkannya ke Ombudsman. Justru, ia mengucap terima kasih lantaran telah dibantu mengoreksi Kepolisian.
"Nggak apa apa, itu boleh. Kalau kami dilaporkan ke tim pengawas, malah terima kasih," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.
Waseso berjanji akan bersikap terbuka terhadap pelaporan tersebut. "Jangan tertutup. Kalau kami ada kekurangan, ingin kerja semakin baik dan sempurna, memang harus dikoreksi."
Sebelumnya, Novel mengadukan Kepala Bareskrim dan delapan polisi lain ke Ombudsman. Dasar pelaporan tersebut yakni adanya sembilan bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan polisi saat menangkap dan menahan Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
Delapan bentuk maladministrasi lain antara lain penangkapan dan penahanan tak didasarkan pada alasan yang sah. Penangkapan tak sesuai dengan prosedur, surat perintah penangkapan kedaluwarsa, penahanan tak memenuhi syarat subyektif, dan pelanggaran ketentuan hukum dalam penangkapan dan penahanan.
Kemudian terjadinya pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat polisi menggeledah dan menyita rumah Novel Baswedan. Sebab penggeledahan dan penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur.
Novel ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Utara pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel hampir tak diberi waktu untuk berganti pakaian. Polisi kemudian membawa Novel ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara yang menjeratnya. Tapi Novel menolak dengan alasan ia tak berada di tempat kejadian perkara saat kasus itu terjadi. Novel pun belum pernah diperiksa dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
DEWI SUCI RAHAYU | MUHAMMAD RIZKI