TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan mengembalikan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Berkas perkara Feriyani Lim juga akan dikembalikan.
"Unsur formil dan materiilnya belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf seusai gelar berkas perkara di kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu, 6 Mei 2015.
Yusuf mengatakan, menurut hasil ekspose internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham dan Feriyani itu masih ada beberapa poin yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Poin ini menyangkut unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada keduanya.
Hanya, Yusuf menolak membeberkan ihwal kekurangan bukti yang dimaksud. Dia berdalih bukti tersebut bersifat rahasia, sehingga tidak bisa diungkap ke publik. "Rencananya besok berkas kami kembalikan," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, ada empat jaksa peneliti yang ditunjuk untuk mempelajari berkas itu. Yaitu Christian Carel Ratuanik, Muhammad Ihsan, Andi Syahrir, dan Ashari. Penelitian itu dilakukan untuk menentukan layak-tidaknya kasus itu diajukan ke pengadilan.
"Penelitian itu sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," katanya.
AKBAR HADI