TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan akan memeriksa atasan perwira terduga penerima suap Rp 5 miliar dari bandar sabu. Perwira berpangkat ajun komisaris besar tersebut bertugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Semua akan diperiksa. Baik atasannya, dia, maupun saya sebagai Kabareskrim bisa juga diperiksa," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2015.
Saat ini perwira tersebut sedang diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Perwira itu, kata dia, bisa dijerat hukum pidana umum. Namun Waseso tetap menolak menyebutkan nama perwira tersebut. "Ini bentuk sikap fair Kepolisian. Yakinlah kami tidak akan membela. Kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Perwira tersebut ditangkap ketika menerima suap di Bandung dari bandar sabu yang kasusnya sedang dia tangani. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari bandar itu. Sang bandar kemudian meminta kepada perwira itu supaya kasusnya tidak dilanjutkan.
Sang perwira kemudian memasang syarat. Bos narkotik itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Si bandar kemudian menyerahkan Rp 3 miliar. Sang perwira tetap meminta tambahan Rp 2 miliar agar kasus itu benar-benar dihentikan.
Akhirnya, sebelum menyerahkan kekurangan fulus, si bandar terlebih dulu melaporkan perwira itu ke Mabes Polri. Walhasil, perwira itu ditangkap anggota Pengamanan Internal Polri saat menerima uang Rp 2 miliar dari si bandar dua pekan lalu.
Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain uang tunai sebesar Rp 530 juta, sejumlah lembar uang dolar Amerika Serikat, dan beberapa keping emas. "Jumlah pastinya belum tahu. Nanti akan dihitung Propam," ujar Budi Waseso.
DEWI SUCI RAHAYU