TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengatakan belum menerima isi Sabda Raja Sultan Hamengku Buwono X. Sabdaraja itu memang harus dilaporkan ke Kemendagri, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sebuah keputusan yang dikeluarkan Raja Yogyakarta yang substansinya berseberangan dengan undang-undang, memang harus dilaporkan ke pemerintah," kata juru bicara Kemendagri, Doddy Riyatmadji, saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2015. "Tapi hingga saat ini belum kami terima."
Doddy menjelaskan, Kemendagri tak punya wewenang untuk mencampuri urusan internal Kesultanan Yogyakarta. Walaupun Sabda Raja itu bertentangan dengan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami hanya bisa meneruskan ini ke Presiden dan DPR. Putusan bukan di kami," kata dia. "Soalnya Presiden sebagai penanggung jawab langsung."
Begitu pula bila adik-adik Sultan tak menerima Sabda Raja itu. Kemendagri, menurut Doddy, tidak akan mengintervensi konflik Kesultanan. "Kami tak bisa ikut campur. Nanti kalau keliru, kami disalahkan lagi," kata dia.
Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X Yogyakarta mengeluarkan Sabda Raja yang berisi penggantian nama Buwono menjadi Bawono dan penghilangan kata "Kalifatullah" dalam gelarnya. Penggantian nama ini dianggap bertentangan dengan UU Keistimewaan DI Yogyakarta.
INDRI MAULIDAR