TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi Kepolisian Nasional Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan urusan internal kepolisian lebih banyak diurus oleh Wakil Kepala Polri. Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Wakapolri memang harus tanggung jawab pada tugas-tugas ke dalam, Kapolri ke luar. Wakapolri harus membina internal Polri," ujar Tedjo di Kantor Presiden, Selasa, 5 Mei 2015.
Namun, Tedjo membantah dugaan bahwa Budi Gunawan-lah yang meminta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. "Tidak, bukan gitu, kalau ada tindakan di dalam yang membina itu Wakapolri nanti lapor ke Kapolri," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Soal desakan mencopot Waseso, Tedjo mengatakan, Kompolnas tak bisa ikut campur urusan internal Polri. Desakan untuk mencopot Waseso kembali santer terdengar setelah tim penyidik Bareskrim menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Waseso dianggap tak mematuhi presiden. Sebelumnya Jokowi pernah berpesan pada Polri dan KPK untuk tidak bermanuver.
Di bawah pimpinan Budi Waseso, Bareskrim mempidanakan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, setelah komisi anti-rasuah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan-kini Wakil Kepala Polri-sebagai tersangka korupsi. Budi Waseso kembali menjadi sorotan setelah timnya pada Jumat pekan lalu menangkap Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang berperan mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Bareskrim menyelidiki dugaan keterlibatan Novel dalam penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada 2004 di Bengkulu. Ketika itu Novel masih aktif di kepolisian sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
TIKA PRIMANDARI