TEMPO.CO, Indramayu - Alokasi dana Desa (ADD) di Kabupaten Indramayu tak kunjung cair. Pihaknya desa pun harus gunakan dana talangan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (Aksi) Wartono, Selasa 5 Mei 2015. “ADD yang tak kunjung cair sangat mengganggu pelayanan,” katanya. Pasalnya, sekalipun ADD belum cair namun pelayanan kepada warga di desa harus tetap berjalan.
Akibatnya, lanjut Wartono yang juga menjabat sebagai Kuwu Desa Majasari tersebut para kuwu dan aparat desa saat ini terpaksa harus menggunakan dana talangan untuk membiayai kegiatan operasional di desa.
Khusus untuk di desanya, lanjut Wartono, dana talangan sejak Januari hingga saat ini sudah mencapai Rp 300 juta. Dana tersebut diantaranya digunakan untuk meneruskan pembangunan pendopo balai desa yang sebelumnya sudah terlanjur berjalan.
Wartono pun mengakui jika saat ini regulasi yang mengatur permasalahan pencairan dana ADD tersebut masih sangat baru. Belum ada rangkaian yang harmonis diantara sejumlah regulasi yang berlaku mulai dari UU, PP, permendagri hingga aturan yang ada di bawahnya.
“Tapi kami tentu berharap ada keberanian dari pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementrian terkait,” katanya. Tujuannya agar dana tersebut bisa secepatnya cair sehingga pelayanan di desa mereka pun tidak terganggu. “Kami sendiri sudah dua kali berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai masalah ini,” katanya. Namun hingga kini belum diperoleh jawaban yang memuaskan.
Sementara itu Camat Kandanghaur, Dudung Indra Ariska, mengatakan jika kesulitan akibat belum cairnya ADD juga dialami 13 desa yang ada di wilayahnya. “Padahal roda pemerintahan dan pelayanan di desa harus tetap berjalan,” katanya. terlebih saat ini sudah memasuki bulan kelima dan dana tersebut hingga kini tak kunjung cair.
Dudung pun menambahkan adanya aturan baru juga membuat kuwu pun akhirnya kesulitan memanfaatkan tanah bengkok. Pasalnya bengkok kini menjadi asset desa yang penggunaannya harus melalui proses lelang. Hasil uangnya pun harus masuk APBD Desa dengan komposisi penggunaan 30 persen untuk tunjangan aparat desa dan 70 persen untuk biaya pembangunan.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, menyatakan jika kendala dalam pencairan dana ADD terletak pada formulasinya. Saat ini sedang dibuatkan formulasinya sehingga nanti para kuwu tidak perlu menterjemahkan aturan berdasarkan penafsiran sendiri. “Membuat formulasinya tidak mudah. Daripada buru-buru, ternyata nanti salah. Yang penting hak mereka tidak hilang. Cuma nanti mungkin belanja mereka akan mepet,” katanya.
Mengenai sikap kuwu yang terpaksa harus berutang atau menggunakan dana talangan untuk membiayai kegiatan operasional desa, Bahtiar menyatakan itu adalah urusan mereka. Menurutnya nanti jika ADD cair, semua uang itu akan masuk ke RAPBD Desa dan diproses sebagaimana mestinya. "Itu urusan mereka, saya tidak masuk kesana,” kata Bahtiar.
IVANSYAH