TEMPO.CO, Subang - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, kembali melakukan aksi penggeledahan. Kali ini, sasarannya kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang, terkait dengan dugaan kasus korupsi Rp 750 juta.
Tiba di lokasi sasaran, tim yang terdiri dari 9 penyidik dan 3 ahli forensik dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan. Di ruang seksi keuangan, para penyidik langsung meneliti sejumlah dokumen tebal dan mengambil membongkar komputer dan komputer jinjing kemudian mencopot bagian hard discnya.
Pada saat meneliti dokumen asli pengeluaran daftar pelaksanaan anggaran (DPA), Anang sempat menegur Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhutanan dan Perkebunan, Dedi, dengan nada tinggi.
Penggeledahan kantor DPK oleh tim pidsus tersebut, kata Anang, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi hutan mangrove bibit tertanam greenbell di pantai Patimban tahun 2013. "Nilainya Rp 750 juta," ujar Anang. "Pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak kerja."
Saat ini, prosesnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Tapi, belum ditetapkan tersangkanya. Secepatnya," Anang menegaskan.
Kepala Dinas DPK Kabupaten Subang, Asing Suherman, tak menampik ikhwal adanya dugaan korupsi dalam kasus reboisasi hutan Mangrove tersebut. "Sebelumnya, kami, juga sudah diperiksa di kejaksaan," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan tim pidsus di kantornya itu, Ading menyatakan sebagai upaya permintaan penambahan data-data dan dokumen tambahan. "Sebagian datanya sudah kami serahkan ke kejaksaan."
Ia menjelaskan, dana rehabilitasi hutan mangrove bibit tertanam tersebut merupakan dana luncurkan tahun 2011 yang bersumber dari APBN. Ada pun pelaksanaan programnya dilaksanakan tahun 2015.
Seusai melakukan penggeledahan di kantor DKP, tim langsung menuju kantor DPPKAD dan RP . Di kantor tersebut, tim melakukan pengambilan data di komputer serta dokumen penting lainnya. Hingga berita ini dikirimkan, penggeledahan masih berlangsung.
Pekan lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Subang juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, kantor DPPKAD dan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial 107 kelompok nelayan yang nilainya mencapai Rp 2,7 miliar.
NANANG SUTISNA