TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebek gudang ganja siap edar di Kampung Pasarkemis, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Mei 2015. Di dalam gudang tersebut polisi menemukan kurang-lebih 200 kilogram ganja siap edar bernilai miliaran rupiah.
“Penggerebekan gudang tersebut berawal dari ditangkapnya dua orang yang sedang melakukan transaksi di gerbang tol Buah Batu,” ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat Memed Suzana, Selasa, 5 Mei 2015.
Menurut Memed, ganja yang sudah dibungkus lakban menyerupai batu bata tersebut dipasok dari Aceh. Ganja itu dipasarkan di wilayah Bandung Raya. “Mereka menyelundupkan ganja dari sindikat Aceh melalui Pelabuhan Merak, lalu disebar ke wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung,” katanya.
DaLAM penggerebekan tersebut, polisi mencokok dua tersangka berinisial YM, 25 tahun, asal Purwakarta, dan AM, 30 tahun, asal Ciparay. Mereka, ujar Memed, berperan sebagai pengedar di wilayah Bandung Raya. “Kedua orang tersebut hanya menerima. Mereka orang suruhan,” katanya.
Gudang yang terletak di tengah permukiman warga tersebut sudah beroperasi kurang-lebih satu bulan. “Sistem peredaran menggunakan telepon, lalu uangnya ditransfer,” katanya.
Kini Polda Jawa Barat tengah memburu dua tersangka berinisial R dan P yang merupakan bos YM dan AM. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari YM dan AM, polisi memburu sindikat lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Tersangka YM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Ia mengaku sudah menjual tujuh kilogram paket ganja di dua tempat di Bandung. “Lima kilo saya jual di daerah Jelekong, dua kilo lagi dijual di Baleendah,” kata YM.
YM adalah tangan kanan R. Menurut YM, perkenalannya dengan bos gudang ganja yang digerebek tersebut berawal saat dia dan R sama-sama menjadi narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta pada 2008. Setelah bebas pada 2009, YM kembali menjalin komunikasi dengan R, yang mengajaknya berbisnis barang haram itu.
YM selanjutnya merekrut AM sebagai pengantar barang. YM mengatakan dari setiap satu kilogram penjualan ganja tersebut ia mendapatkan upah Rp 100 ribu. Penjualan paling banyak sekitar lima kilogram ganja per hari.
IQBAL T. LAZUARDI S.