TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Philipina, Mary Jane Fiesta Veloso, siap diperiksa terkait kasus traficking yang melibatkan dirinya dan perekrutnya, Maria Kristina Sergio.
"Kami akan menentukan lokasinya nanti setelah menerima surat resmi dari Pemerintah Filipina,"ujar Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Selasa, 5 Mei 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung enggan membiarkan Mary Jane diperiksa di Filipina terkait kasus human trafficking yang melibatkannya. Ada ketakutan Mary Jane tak akan dikembalikan ke Indonesia begitu pemeriksaan usai. Alhasil, Kejaksaan mengajukan keterangan tertulis atau pemeriksaan via video conference.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 lalu. Mary Jane semula akan dieksekusi pada 28 April lalu, namun ditunda karena Presiden Filipina, Benigno Aquino, melobi Presiden Joko Widodo. Setelah tak jadi dihukum mati pada pekan lalu, saat ini Mary Jane kembali berada di Lapas Yogyakarta.
Untuk saat ini, menurut Tony, lokasi pemeriksaan direncanakan di lapas tempat Mary Jane ditahan, Lapas Wiroguna, Sleman, Yogyakarta. Adapun tanggal yang disiapkan untuk pemeriksaan adalah 8 hingga 14 Mei meskipun masih bisa berubah tergantung jalannya persiapan.
Tony menambahkan sarana dan prasarana pemeriksaan nanti akan disiapkan oleh Kejaksaan Agung. Adapun Pemerintah Filipina akan mengirimkan tim penyidik untuk memeriksa Mary Jane.
ISTMAN MP