TEMPO.CO, Tasikmalaya - Rumah kolektor batu akik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Hadian, disatroni maling, Senin, 4 Mei 2015. Maling menggondol 40 butir batu akik milik korban seharga puluhan juta rupiah.
"Korban melapor Senin pukul 11.00. Setelah pengembangan, tersangka pelaku ditangkap tadi malam pukul 21.00," kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin di Mapolsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2015.
Polisi menahan tersangka GS, 15 tahun, dan AS, 19 tahun, warga Kecamatan Cihideung. Selain akik, kata Asep, tersangka juga mengambil sebuah joran atau pancing, dan televisi dari rumah Hadian.
Menurut Asep, pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya joran di tangan teman Hadian. Joran dijual tersangka AS kepada teman korban. "Itu jadi titik terang. Kami menangkap AS. Ternyata dia tidak beraksi sendiri. Kami kemudian menangkap GS."
Hadian adalah pemilik toko alat-alat pancing. Sedangkan AS adalah bekas karyawannya.
AS diduga merusak kunci lalu masuk ke dalam rumah Hadian. Sedangkan GS bertugas mengawasi keadaan di luar. "Salah satu dari mereka (GS) masih pelajar. Satu orang lainnya (AS) residivis kasus serupa."
AS mengaku perbuatannya. Sebanyak sepuluh butir akik sudah dijualnya. "Saya baru kali ini mencuri," kata AS.
CANDRA NUGRAHA