TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Resor Kota Langsa menangkap dua bandar dan menyita 5 kilogram sabu di sebuah rumah di Jalan Pertahanan, Gang Abdurahman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad, 3 Mei 2015.
“Keduanya kita tahan. Mereka melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kita juga masih mengejar jaringan lainnya,” ucap Kepala Polres Kota Langsa Ajun Komisaris Besar Sunarya, Senin, 4 Mei 2015.
Sunarya mengatakan penangkapan bandar narkoba berinisial HA, 43 tahun, asal Kecamatan Baktya Barat Aceh Utara, dan RD, 26 tahun, warga Gading, Kecamatan Datok Bandar, Kabupaten Asahan, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan empat kurir narkoba pada 12 April 2015 di Kota Langsa. Dari penangkapan tersebut, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket besar pada Ahad, 3 Mei 2015.
Dari informasi itu, aparat dari Satuan Narkoba Polres Langsa melakukan penjajakan. “Ada sebuah mobil jenis Ford Ranger putih dari Aceh Utara menuju Medan, dan mobil itu diintai anggota,” ujar Sunarya, Senin, 4 Mei 2015.
Setelah diketahui tujuan akhir mobil tersebut di sebuah rumah di Jalan Pertahanan, Gang Abdurahman, Kabupaten Deli Serdang, polisi langsung menangkap dan menggeledah rumah tersebut. Di sana, polisi menemukan lima paket besar sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Selain mengamankan 5 kilogram sabu, polisi menyita 1 bong, 1 botol alkohol, 1 gulung aluminium foil, 1 mobil Ford Ranger warna putih, dan 3 telepon genggam.
Pada 12 April 2015, polisi menangkap jaringan HA, yakni Her, 37 tahun, Ad Les (22), TN (23), dan Mu (32). Dari tangan mereka, polisi menyita 281 butir narkoba jenis ekstasi.
IMRAN M.A.