TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan moratorium izin baru reklame sejak akhir 2014 telah dicabut. Hal itu, kata dia, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung pada awal 2014.
"Kami masih gunakan izin reklame yang lama. Izin yang baru mudah-mudahan pekan ini selesai,” ujar Arief, saat ditemui Tempo di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Senin, 4 Mei 2015. Ia menyatakan, sejumlah pengusaha saat ini tengah mengurus izin reklame.
Sejak tahun lalu Pemerintah Kota Bandung membahas peraturan wali kota (perwal) terkait dengan penataan reklame, untuk merevisi perwal yang kini berlaku.
Namun, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Ema Sumarna punya pendapat berbeda. Ia mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum mencabut moratorium izin baru reklame tersebut. "Belum dengar. Di lapangan (moratorium) masih diberlakukan," kata dia.
Ema mengaku belum mendapat perintah dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, terkait dengan pencabutan moratorium izin baru reklame. Ia justru menyatakan masih menunggu perwal penataan reklame yang masih dibahas.
Adapun Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya menjelaskan, moratorium izin baru reklame memang telah habis sejak November 2014. Dengan begitu perwal lama kembali digunakan sebagai payung hukum dalam proses izin pemasangan reklame.
"Kalau moratorium habis, sambil menunggu perwal baru, Pemkot Bandung sementara kembali ke peraturan lama," kata Arief. Artinya, ia membolehkan para pengusaha untuk mengajukan izin pemasangan reklame, sesuai dengan aturan yang ada.
PERSIANA GALIH