TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak pernah berseberangan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam menyikapi beberapa kasus pimpinan dan personel Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Badrodin mengakui ada cara penyampaian pendapat yang berbeda di antara keduanya ketika ditanya oleh wartawan.
"Itu hanya persepsi saja. Seringkali kami dipancing media, dibuat jadi bertentangan," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Mei 2015. "Yang membuat berbeda ya media," ujarnya, menegaskan.
Dalam beberapa kesempatan, Badrodin dan Budi Waseso acap kali berbeda pendapat. Misalnya, terkait penangkapan Bambang Widjojanto --yang belakangan dinonaktifkan-- oleh anggota Bareskrim di Depo, pada Jumat, 23 Januari lalu. Saat dikonfirmasi, Badrodin mulanya menyatakan tak ada penangkapan terhadap Bambang. Padahal faktanya, anah buah Budi Waseso telah menangkap Bambang sahabis mengantar anaknya di sekolah.
Kedua, saat polisi memeriksa Bambang sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, pada dua pekan lalu, Budi Waseso mengatakan akan menahan mantan pegiat antikorupsi itu. Sedangkan Badrodin mengatakan, sudah menginstruksikan kepada anak buahnya agar tak ada penahanan terhadap Bambang.
Berikutnya, mengenai rencana pemeriksaan sejumlah penyidik KPK terkait dengan tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Terkait masalah ini, Budi Waseso beberapa kali mengatakan ke media akan tetap memeriksa para penyidik KPK. Sedangkan, Badrodin mangatakan hal berbeda. "Saya sudah perintahkan untuk dihentikan, bukan ditunda," kata Badrodin.
Menurut Badrodin, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Budi Waseso mengenai penanganan kasus pidana umum yang diusut polisi seperti penetapan tersangka, pemeriksaan, serta penangkapan. Namun, berdasarkan kesepatakan terbaru antara Kapolri dan pimpinan KPK, kata Badrodin, Bareskrim harus meminta izin kepada Kapolri terlebih dahulu bila ingin mengambil langkah hukum terhadap personel KPK. "Supaya tidak terjadi keresahan di internal," kata mantan Wakil Kapolri itu.
DEWI SUCI RAHAYU