TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menanggapi positif upaya praperadilan yang diajukan tersangka penganiayaan, yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. "Bagus, bagus, bagus, bagus. Itu sudah bagus, supaya jelas masalahnya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
Terkait dengan tudingan yang dilancarkan kubu Novel Baswedan dan KPK bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya kriminalisasi Polri terhadap lembaga tersebut, Jusuf Kalla justru mempertanyakan makna dari kriminalisasi. "Saya ingin ulangi, apa yang dimaksud dengan kriminalisasi? Kalian sudah hafal rupanya, saya punya pernyataan. Novel ada kasusnya atau tidak?" kata Jusuf Kalla kepada wartawan. (baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)
Sebelumnya, Wapres Kalla mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi karena kasus penganiayaan tersebut memang terjadi.(baca:Novel Baswedan: Ini Upaya Kriminalisasi Diri Saya!)
"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan. Itu yang tidak boleh, tetapi jangan pula dilebih-lebihkan, karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa. Salah pula polisinya," kata Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla, proses penyidikan oleh polisi terhadap Novel sudah sesuai sehingga sebaiknya tidak dibesar-besarkan. "Jadi, jangan pula memeriksa, lalu polisi yang disalahkan.Tidak diperiksa, polisi juga disalahkan. Jadi, bagaimana kira-kira? Yang paling penting ialah jangan kriminalisasi," kata Jusuf Kalla.
Pengacara Novel Baswedan pada Senin resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri yang telah menangkap dan menahan penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.(baca: Alasan Novel Baswedan Praperadilankan Bareskrim Polri)
"Yang akan digugat adalah soal penangkapan dan penahanannya," kata Muhamad Isnur, pengacara Novel Baswedan, saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan praperadilan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, pukul 14.00 WIB.
ANTARA