TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mengatakan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta ditangani bersama tiga lembaga penegak hukum. Ini, kata Ruki, bisa jadi pekerjaan pertama satuan tugas pemberantasan korupsi gabungan dari KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sejak awal kasus tersebut sudah melibatkan koordinasi dan komunikasi antara KPK dan Polri. "Gubernur DKI Jakarta melapor ke kami, tapi saat itu polda dan Bareskrim sudah tangani. Dari pada saksi bolak-balik diperiksa lebih baik di serahkan ke Polri," kata Ruki kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Mei 2015.
Ruki menambahkan, jika satgas sudah dibentuk, maka KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung akan berbagi tugas. Awal penyelidikan akan dilakukan secara bersama oleh penyidik ketiga lembaga. Berikutnya dalam tahap penyidikan, personel Polri dan KPK yang akan bertugas. Jika penyidikan rampung, maka giliran jaksa yang bertugas menuntut para tersangka korupsi. "Jadi perjalanan kasusnya akan cepat selesai. Itu baru satu kasus," kata Ruki.
Ruki belum mau menyebutkan kasus-kasus lain yang bisa digarap bersama satgas pemberantasan korupsi. "Harus melakukan rapat bersama. Kami belum tahu kasus yang lain. Kasus Bank Century pun belum bisa dikerjakan bersama," kata dia.
Ide pembentukan satgas pemberantasan korupsi diumumkan seusai pimpinan ketiga lembaga penegak hukum bertemu dalam acara makan siang bersama hari ini. Mereka adalah Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan tiga Pimpinan KPK: Taufiequrrahman Ruki, Zulkarnain, dan Johan Budi S.P. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, satgas diharapkan mampu menggambarkan sinergi Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam memberantas korupsi.
INDRA WIJAYA