TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Berkas gugatan diajukan tim kuasa hukum Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Kuasa hukum Novel, Asfinawati, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel tak sah. Selain itu, ia juga meminta Kepala Kepolisian RI melakukan audit kinerja terhadap Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus Novel.
"Kami perlu mempertanyakan ada apa di balik ini semua," kata Asfinawati. "Siapa yang didengarkan para penyidik? Kapolri, Wakapolri, Kepala Bareskrim, atau siapa?"
Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel pada Jumat, 1 Mei 2015, pekan lalu. Polisi menuduh Novel terlibat dalam penganiayaan dan penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Saat itu Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
Polisi sempat menahan Novel untuk proses pemeriksaan serta rekonstruksi kasus di Bengkulu. Namun Presiden Joko Widodo meminta polisi untuk membebaskan Novel.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus Novel bakal dilanjutkan hingga ke pengadilan.
PRIHANDOKO