TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menggugat kepolisian atas penangkapan dan penahanan dirinya. Melalui kuasa hukum, Novel mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan Novel di antaranya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum kepolisian untuk membayar ganti rugi. Berapa nilai ganti rugi yang dimintanya? "Rp 1," ujar Muhammad Isnur, anggota kuasa hukum Novel, pada Senin, 4 Mei 2015.
Menurut Isnur, gugatan yang diajukan kliennya tidak bertujuan mencari uang melainkan keadilan. Nilai ganti rugi pun tak perlu besar. "Kalau suruh bayar Rp 1 miliar gampang buat polisi," kata Isnur. "Cari Rp 1 yang pusing."
Selain itu, Novel juga menuntut permohonan maaf dari kepolisian pada dirinya dan keluarga. Permohonan maaf harus ditulis melalui baliho bertuliskan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.'
Novel diciduk polisi dari kediamannya pada Jumat dinihari. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dibekukan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus Novel dihidupkan kembali setelah KPK menyidik kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polisi memprioritaskan kasus tersebut dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka juga menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA