TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswe dan menggugat Markas Besar Kepolisian RI. Tim pembela penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kepolisian terhadap klien mereka tidak sah. (Baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)
Muji Kartika Rahayu, anggota pengacara Novel, meminta Kepolisian meminta maaf dengan cara terbuka. "Termohon harus meminta maaf pada Novel dan keluarga melalui baliho bertuliskan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'," kata Muji di Jakarta, Senin, 4 Mei 2015. (Baca: 3 Alasan Novel Baswedan Praperadilan Mabes Polri)
Tim pengacara juga mendaftarkan gugatan praperadilan untuk mengabulkan permohonan itu. Dalam gugatan itu, Muji membeberkan sejumlah alasan mengapa praperadilan perlu diajukan, di antaranya penangkapan Novel dinilai tak sesuai prosedur, surat perintah sudah kedaluwarsa, dan dasar penahanan melanggar hukum. Novel juga menuntut agar dilakukan audit kinerja atas penyidik yang menangani kasusnya.
Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus Novel dihidupkan kembali setelah KPK menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polisi memprioritaskan kasus itu dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA