TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa rencana pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjadi Wakil Kapolri.
"Saya perintahkan untuk menghentikan, bukan ditunda," katanya di Rupatama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Alasannya, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, dugaan tersebut bisa benar atau sebaliknya. Selain itu, dalam kesepakatannya, penyelidikan yang terkait dengan elemen KPK harus dihentikan. Namun, bila sudah masuk ke penyidikan, kasus akan dilanjutkan.
"Sudah saya sampaikan ke jajaran Reskrim, kalau mau mengambil langkah kepada elemen KPK, harus seizin Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK untuk memeriksa sejumlah penyidiknya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penetapan tersangka Budi Gunawan. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan ini.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan tetap memeriksa penyidik KPK. Namun hal tersebut bukan menjadi prioritasnya. "Prioritas kami: kasus korupsi," tutur Waseso.
DEWI SUCI RAHAYU