TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan dan melakukan sosialisasi aturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah serentak secara menyeluruh. Dia juga meminta KPU menjalin hubungan yang harmonis dengan partai politik dan calon kepala daerah.
"Perlu hubungan harmonis KPU dengan parpol yang akan mengusung calon agar tidak terjadi sengketa," kata Tedjo dalam rapat koordinasi menjelang pilkada serentak di Balai Kartini, Senin, 4 Mei 2015. "Saya berharap pemerintah pusat dan KPU juga saling mendukung."
KPU, menurut Tedjo, juga harus segera merumuskan seluruh peraturan KPU yang mengatur hal teknis penyelenggaraan pilkada. Termasuk aturan tentang keikutsertaan kader partai yang sedang mengalami sengketa internal dalam pilkada serentak. "Saya sudah koordinasi dengan KPU agar nanti semua peraturan diserahkan ke Mahkamah Agung," ujarnya.
KPU menetapkan pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2015. Ada sebanyak 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama ini.
REZA ADITYA