TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membantah institusinya yang meminta penyelidikan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dipercepat. Menurut dia, meski tenggat waktu penyelesaian kasus terhadap Novel akan kedaluwarsa pada tahun depan, Kejaksaan tetap akan proporsional dan profesional dalam menyelesaikan kasus itu.
"Kemarin itu mungkin hanya insiatif dari penyidik saja yang menginginkan kasus Novel segera diselesaikan," kata Prasetyo, saat dihubungi, Tempo, Ahad, 3 Mei 2015. "Saya sama sekali tidak menginstruksikan kepada jaksa penuntut umum untuk percepat penyelesaian kasus Novel."
Prasetyo mengatakan saat ini Kejaksaan belum mencampuri penyidikan kasus Novel. Musababnya, kasus Novel masih dalam tahap penyidik dan belum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. "Jadi ya ini urusan di sana, belum ada kewenangan di kami," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak ambil pusing jika kasus Novel sudah kedaluwarsa. "Kalau gugur, ya sudah, yang pasti kan kami sudah bekerja. Tidak ada masalah kalau pun kasusnya gugur, nanti bagaimana urusan penyidik saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel ditangkap atas permintaan jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkara Novel. Musababnya, kasus Novel akan habis masa berlakunya pada 2016.
REZA ADITYA