TEMPO.CO , Jakarta: Tim pengacara Novel Baswedan tengah menyiapkan materi gugatan pra peradilan terhadap polisi. Gugatan itu mereka ajukan lantaran proses penyidikan polisi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menabrak aturan beracara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Proses hukum yang mereka terapkan kacau semua," ujar anggota tim pengacara Novel, Haris Azhar, Sabtu, 2 Mei 2015.
Haris menjelaskan, kekacauan itu sudah terlihat sejak penangkapan Novel kemarin malam. Saat menggelandang Novel ke Mabes Polri, kata dia, polisi tidak menyertakan surat perintahan penahanan.
Begitupun dengan proses penggeledahan sejumlah properti pribadi dan milik keluarganya ikut diangkut. "Surat itu dibuat bertanggal mundur. Karena saat pengeledahan, surat itu tidak pernah diperlihatkan. Lucu juga kalau surat itu baru ada sekarang," katanya.
Tim pengacara juga mencium aroma kejanggalan lain. Hingga kini, kata Haris, polisi belum pernah memberkas keterangan Novel terkait kasus tersebut. Upaya mereka untuk memberikan pendampingan hukum juga dipersulit polisi yang melarang mereka menemui Novel. Bahkan, penahanan yang berlangsung sejak kemarin malam tidak berujung pada penetapan status. "Kalau lebih dari satu hari, ini namanya apa?" katanya.
Novel diciduk polisi dari kediamannya pada Jumat, 1 Mei 2015 dinihari. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu pada 2004. Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat ditidurkan lantaran Polri dan KPK mengalami gesekan akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus Novel dihidupkan kembali setelah KPK menyidik kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polisi memprioritaskan kasus tersebut dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka juga menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus BG.
Menurut Haris, proses hukum yang ditangani polisi tak hanya melanggar adminsitrasi penyidikan. Sebab, polisi juga melakukan pelanggaran lain dengan menyebarkan informasi bohong. "Novel itu cuma punya satu rumah. Masa dibilang punya empat. Ini fitnah namanya," ujarnya. "Semua gugatan itu akan kami rumuskan malam ini, dan kami daftarkan secepat mungkin. Kalau pengadilan besok Minggu buka, kami daftarkan hari itu juga,"
RIKY FERDIANTO