TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menegaskan hanya mempunyai satu rumah di Jakarta. Hal tersebut untuk membantah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menyebutkan Novel memiliki empat rumah mewah di Jakarta.
"Saya hanya punya satu rumah dan di tempat yang saya tinggali sekarang. Adapun dipersepsikan ada rumah-rumah lain, saya kira itu tidak benar. Saya pastikan itu tidak benar," kata Novel di kantor KPK, Sabtu, 2 Mei 2015. Dia berharap polisi tidak mengulang memberi pernyataan yang tidak tepat ke publik.
Kemarin, Budi Waseso menyatakan timnya menggeledah empat rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Budi menyebutkan penggeledahan dilakukan di 3 rumah mewah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 1 rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut laporan hasil kekayaan pejabat negara per 1 Februari 2012, Novel tercatat hanya mempunyai dua rumah. Kediaman Novel terletak di Jakarta Utara dan Semarang, Jawa Tengah.
Novel memiliki rumah di Jalan Menoreh Utara XII No. A7 RT5/5 Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Luas tanah 191 meter persegi. Sedangkan luas bangunan 70 meter persegi.
Adapun rumah Novel satunya atau yang sekarang menjadi tempat tinggalnya terletak di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luas tanah 105 meter persegi. Bangunannya seluas 70 meter persegi.
Novel ditangkap polisi di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Menurut Surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penambakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Novel lalu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan. Pada malam harinya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekontruksi. Kini, Bareskrim membebaskan Novel atas permintaan penangguhan penahanan dari pimpinan KPK.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan Novel yang menembak, namun polisi menjeratnya karena ketika itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini, polisi membuka lagi kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian.
LINDA TRIANITA