TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan praperadilan bisa saja dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dengan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Tapi itu bukan kami yang memutuskan. Kami tidak ikut campur masalah itu," ujar Johan di Mabes Polri, Sabtu, 2 Mei 2015.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan pada Jumat kemarin ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan tindak pidana penganiayaan di Bengkulu pada tahun 2004. Pimpinan KPK kemudian melakukan lobi kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar Novel hanya ditahan 1 x 24 jam.
Mengacu pada Pasal 77 KUHAP, penangkapan dan penahanan masuk norma praperadilan. Karena itu, Novel bisa mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya.
Johan melanjutkan, praperadilan atau tidak itu bergantung pada keputusan Novel seorang diri. KPK tak berhak memaksa Novel untuk melakukan praperadilan atas perlakuan yang ia terima hari Jumat.
"Kan, Novel yang beperkara, jadi Novel yang berhak mengajukan praperadilan. Itu peraturannya," kata Johan sebelum meninggalkan gedung Mabes Polri.
ISTMAN M.P.