TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengerti alasan kepolisian menahan Ruki lebih dari 24 jam. "Memang kesepakatan saya dan Kapolri kemarin itu tidak ada penahanan, namun Polri memerlukan rekonstruksi di Bengkulu," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015.
Ia pun sudah mengingatkan Kapolri tentang batas waktu 24 jam itu akan selesai pada 00.00 tadi malam. "Tapi halangan ini, kan, bukan karena kuasa manusia," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan alasan kelebihan waktu penahanan yang dilakukan terhadap Novel karena masalah cuaca. Menurut Badrodin, seharusnya Novel dipersiapkan untuk berangkat ke Bengkulu pada pukul 16.00 dari Jakarta. Rekonstruksi pun dijadwalkan pukul 19.00. "Tapi, karena ada masalah alam, jadi tertunda," tutur Badrodin.
Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri menjemput Novel Baswedan dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang ketika itu masih berpangkat inspektur satu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu pun telah diproses kepolisian setempat.
Pukul 16.18, Novel sudah sampai di Bareskrim. Ia mengenakan kemeja biru lengan pendek dan langsung masuk ke kantor Bareskrim. Saat ditanya wartawan apakah ia menerima intimidasi, ia menjawab tidak. "Tidak ada intimidasi," katanya sambil menggeleng.
MITRA TARIGAN