TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Ambon Bobby Palapia mengatakan upaya praperadilan yang diajukan oleh pemilik kapal MV Hai Fa, Chan Kit, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Ditolak pada hari Jumat kemarin. Chan Kit didampingi kuasa hukumnya, I Made Rahman Marasabessy dan Hamdany Laturua," ujar Bobby sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015. (Baca: Selain Benjina, Izin Kapal Ini Terancam Dicabut)
Praperadilan yang diajukan oleh Chan Kit adalah buntut dari upaya banding jaksa penuntut umum terhadap putusan untuk nahkdoa Hai Fa, Zhu Nian Le. Zhu Nian Le adalah terpidana kasus illegal fishing di mana Hai Fa mengambil ratusan ton ikan beku dan 15 ton hiu martil.
Sebelum banding tersebut, Kejaksaan sempat mendapat kritik keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menganggap tuntutan yang diberikan kepada nahkoda Hai Fa terlalu ringan, hanya Rp 250 juta serta pengembalian ikan hiu martil. Seusai teguran itu, kejaksaan kemudian melakukan banding. (Baca: Pemilik Kapal Hai Fa Minta Jokowi Copot Menteri Susi)
Adapun praperadilan diajukan Chan Kit karena ia merasa banding yang dilakukan jaksa penuntut tak sesuai dengan norma keadilan. Alasannya, putusan majelis hakim sudah memenuhi lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa. Zhu Nian Le divonis denda Rp 200 juta subsider tahanan enam bulan serta pengembalian ikan hiu yang ditangkap.
Bobby melanjutkan, praperadilan Chan Kit ditolak karena beberapa hal. Pertama, praperadilan diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Zhu Nian Le. Dengan kata lain, praperadilan yang diajukan telah kedaluwarsa. Alasan kedua, karena Chan Kit tak memiliki kapasitas sebagai pengaju praperadilan.
"Dan hal ini didukung keterangan dari saksi ahli profesor emiritus Jhon Edward Lokollo," kata Bobby.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengeluarkan rekomendasi terkait dengan tindakan terhadap tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada nahkoda Hai Fa. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, tuntutan ringan tersebut masih dalam pemeriksaan. "Masih didalami, Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan (Jasman Pandjaitan) sedang mendalami apa pun penyimpangan untuk menentukan tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo beranggapan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum tak bermasalah dan justru bingung saat jaksa mengajukan banding.
ISTMAN M.P.