TEMPO.CO, Bengkulu - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan proses rekonstruksi kasus penembakan pelaku pencuri sarang burung walet tanpa mengikutsertakan Novel Baswedan sebagai tersangka utama di lokasi kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Sabtu, 2 Mei 2015.
Menurut Ketua Tim Penyidik Bareskrim Komisaris Besar Priyo Sukoco, rekonstruksi terpaksa dilakukan tanpa Novel karena dia menolak untuk melakukan reka ulang kejadian sebelas tahun lalu tersebut. "Dia menolak," kata Priyo singkat. Mengenai alasan Novel menolak, penyidik mengatakan akan menanyakannya kepada Novel. "Nanti kita tanyakan alasannya."
Apakah reka ulang dilakukan untuk membongkar fakta bahwa Novel melakukan penembakan? Priyo mengatakan rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Pada rekonstruksi, peran Novel digantikan oleh seorang polisi yang menjadi pemeran pengganti. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni polres dan kawasan TWA Pantai Panjang.
Reka ulang ini hanya dihadiri dua korban, yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi, sementara empat korban lain digantikan pemeran pengganti. Selain korban, pada reka ulang juga terdapat dua saksi.
Pada reka ulang ini, terlihat Novel melakukan penembakan kepada Irwansyah di kaki kanan dan Dedi pada kaki kiri dengan posisi keduanya berdiri. Setelah itu dilanjutkan Novel menembak korban Aan dalam posisi tertelungkup.
PHESI ESTER JULIKAWATI