TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi, bertolak dari Jakarta ke Bengkulu pada Sabtu pagi, 2 Mei 2015.
"Ada tiga orang anggota tim yang berangkat ke Bengkulu," kata salah seorang anggota tim pengacara Novel, Muhammad Isnur, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015. Salah satu anggota tim yang berangkat ke Bengkulu adalah Muji Kartika Rahayu.
Menurut Isnur, keberangkatan tim pengacara bukan untuk mendampingi Novel mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet. "Mereka akan menjemput Pak Novel pulang," ujarnya.
Isnur mengatakan upaya pengacara menjemput Novel pulang ke Jakarta sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar Markas Besar Kepolisian RI tidak menahan Novel. "Ini juga sesuai janji Kepala Polri yang bilang tak akan menahan Novel," kata Isnur.
Tim pengacara Novel menolak rencana Mabes Polri melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel. Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.
Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi. Rencananya rekonstruksi digelar Jumat malam, tapi tertunda dan belum dilakukan hingga Sabtu pagi.
PRIHANDOKO