TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi, menolak rencana Markas Besar Kepolisian RI melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel di Bengkulu.
"Kami menolak proses rekonstruksi. Kami keberatan," kata anggota tim pengacara Novel, Muhammad Isnur, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.
Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar. "Ini dipaksakan," ujarnya.
Selain itu, Isnur melanjutkan, reka ulang juga tak memenuhi aspek materiil lantaran Novel tak pernah melakukan tindakan apa pun dalam kasus itu. Novel tak ada di lokasi kejadian saat anak buahnya di Kepolisian Resor Kota Bengkulu melakukan penganiayaan pencuri sarang walet.
"Yang melakukan penganiayaan adalah anak buahnya," tutur Isnur. "Secara pidana, tak bisa dituduhkan ke Novel, tapi secara etik mungkin bisa."
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri tersebut. Seorang di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat.
Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat tengah malam, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel kemudian dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi. Rencananya, rekonstruksi digelar Jumat malam, tapi tertunda dan belum dilakukan hingga Sabtu pagi.
PRIHANDOKO