TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengatakan peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan harus bisa memberikan kesejahteraan bagi buruh. Menurut dia, formula itu yang menjadi acuan kenaikan harus pasti.
"Inflasi kan bisa dihitung. Tapi bisa tidak pemerintah memberi jaminan bahwa harga bahan pokok tidak naik-turun?" kata Dede saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2015.
Dede mengatakan PP ini nantinya harus didukung tim ekonomi Joko Widodo. Menurut dia, sebelum pengetukan APBN tiap tahun, misalnya, ada proyeksi persentase kenaikan upah.
"Lebih baik sebelum ketuk. Selalu dihitung berapa inflasi, berapa harga BBM, berapa perubahan harga dasar bahan pokok. Di situ nanti ditentukan juga kenaikan upah, sehingga pihak buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan," ujarnya.
Menurut dia, PP ini juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak ikut menaikkan upah sesuai proyeksi tahunan. "Biasanya, setelah kenaikan UMR, pengusaha bisa mengajukan keberatan dalam enam bulan. Setelah itu, dia harus ikuti aturan atau kalau tidak mau, ya, bisa disebut pailit," tuturnya. "Sanksi seperti itu bisa digunakan dalam PP ini dan dibahas bersama karena PP ini harus kesepakatan tiga pihak."
INDRI MAULIDAR