TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bakal memungut retribusi dari bisnis surfing atau berselancar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Mentawai mengesahkan tiga peraturan daerah atau perda yang mengatur pengelolaan pariwisata, termasuk wisata surfing. Ketiga perda tersebut disahkan dalam rapat komisi yang berlangsung pada Kamis malam, 30 April 2015.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, mengatakan Pemerintah Kabupaten Mentawai selama ini tidak mendapatkan retribusi serupiah pun dari bisnis surfing. ”Kami tidak bisa lagi menunggu karena selama ini tidak mendapatkan apa-apa di Mentawai, kecuali sampahnya,” kata Kortanius, Jumat, 1 Mei 2015.
Ketiga perda tersebut adalah Perda tentang Kepariwisataan, Perda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar, dan Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar ditetapkan bahwa setiap peselancar yang berkunjung ke Mentawai dipungut Rp 1 juta per orang untuk 15 hari, dan setiap kapal yang membawa mereka dipungut Rp 5 juta untuk waktu 15 hari.
Kortanius mengatakan, di dalam perda itu disebutkan, pemungutan retribusi diutamakan dengan melakukan pendaftaran online dengan cara memesan atau booking lokasi enam bulan atau setahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga membuka sejumlah gerai di beberapa tempat di Mentawai dan Padang untuk pendaftar dan mendapatkan tanda gelang. Sedangkan kapal yang membawa para peselancar akan mendapatkan surat izin. Gerai akan dibuka di Bandara Internasional Minangkabau, Bandara Rokot, Pelabuhan Tuapejat, Pelabuhan Siberut, Pelabuhan Sioban, dan Pelabuhan Sioban.
Dari Perda ini diharapkan bisa memberikan pemasukan sekitar Rp 1 miliar pada tahun ini dan akan terus meningkat setiap tahun. Setidaknya, bisa memberi pemasukan Rp 9-10 miliar per tahun.
Dia berharap pelaku usaha surfing yang memanfaatkan ombak Mentawai patuh kepada perda tersebut karena mereka sudah lama menikmati untung di Mentawai. ”Sudah saatnya semua berkontribusi melalui retribusi daerah,” kata dia.
Kepulauan Mentawai menjadi salah satu lokasi surfing terbaik di dunia. Tapi, ternyata, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai belum pernah mendapatkan retribusi dari bisnis ini. Hal itu terjadi karena Pemkab Mentawai tidak memiliki peraturan daerah.
Di Mentawai terdapat 70 spot ombak surfing berkategori internasional dan 33 lokasi menyelam. Saat ini terdapat 15 resor berizin dan beberapa lainnya tak berizin. Sebagian dikelola orang asing. Mereka berusaha di tengah kelonggaran regulasi dan mendirikan resor dengan langsung bekerja sama dengan pemilik lahan. Mentawai terkenal sebagai salah satu lokasi surfing terbaik di dunia sejak 1993 dan dikunjungi sedikitnya 7.000 peselancar asing setiap tahunnya.
FEBRIANTI