TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, mengaku tak tahu-menahu dengan proses rekonstruksi kliennya yang digelar penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri di Bengkulu malam ini. Jika benar, Nurkholis menyebut proses rekonstruksi tersebut tak sah.
"Kami malah mempertanyakan relevansi dari rekonstruksi tersebut," kata Nurkholis kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Musababnya, sebelum proses rekonstruksi, seorang tersangka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan. Namun Nurkholis mengklaim bahwa Novel belum melalui proses berita acara pemeriksaan yang benar.
Menurut Nurkholis, proses berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Jumat pagi tak sah karena Novel tak didampingi pengacara. Bahkan Novel sendiri sudah menolak upaya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim.
"Lazimnya rekonstruksi itu mengkonfirmasi peristiwa kejahatan dan keterangan saksi serta tersangka. Kalau keterangan tersangka saja belum diambil lalu rekonstruksi apa?" kata Nurkholis.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan bahwa Novel Baswedan didampingi satu pengacaranya dalam proses rekonstruksi di Bengkulu. Sebenarnya, ujar dia, ada 23 pengacara lain yang ingin ikut. Namun, karena keterbatasan kuota penumpang, hanya satu pengacara yang diperbolehkan mendampingi Novel.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.
INDRA WIJAYA