TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang terjadi 11 tahun lalu.
"Jadi ke Bengkulu untuk rekonstruksi," ujar Kepala Divisi Humas Bareskrim Polri Irjen Anton Charliyan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.
Keberangkatan tim kepolisian bersama Novel menggunakan pesawat yang dipesan khusus berkapasitas 12 orang. Carter khusus karena agenda rekonstruksi ini, menurut Anton, juga memburu waktu.
Rekonstruksi ini, kata Anton, untuk melakukan transparansi dari penyidikan yang sudah berlangsung serta prarekonstruksi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu tanpa melibatkan Novel. "Dengan peran pengganti nanti ada hal-hal yang mungkin saja tidak benar, kalau dengan yang sesungguhnya biar bisa sesuai dengan peristiwa," ujar Anton.
Rekonstruksi ini akan mengkonfrontasi Novel dengan beberapa saksi dan korban yang sudah kabarnya membenarkan peristiwa penganiayaan itu.
Hari ini Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasan lokasi penahanan tersebut menurut Budi, karena melihat kecukupan tempat. Pukul 16.00 WIB Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi.
Polisi masih melanjutkan penahanan dan pemeriksaan terhadap Novel meski sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar penyidik KPK itu tidak ditahan. Jokowi khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan.
Merespons permintaan presiden, Anton pun mengatakan jadwal rekonstruksi dipercepat agar proses penahanan terhadap Novel agar tak lebih dari 24 jam. "Dengan segala upaya penyidik berupaya melengkapi pemeriksaan. Makanya dilaksanakan secepat-cepatnya," ujar Anton.
Menurut Anton hasil dari rekonstruksi belum bisa dipastikan kapan selesai. "Butuh dua tiga jam," kata Anton. Soal kapan Novel dibawa kembali ke Jakarta dan waktu dibebaskannya, "itu nanti urusan pimpinan pasti dibicarakan," kata Anton.
Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Novel terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
AISHA SHAIDRA