TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melanjutkan penahanan dan pemeriksaan terhadap Novel meski sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Jokowi khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dalam proses penahanan tersebut prosedurnya selama 20 hari ke depan Novel akan ditahan.
"Ya, yang jelas prosedurnya memang begitu. Saya enggak tahu. Penyidik yang mempertimbangkan. Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak merespons yang ditanyakan. Sekarang dilakukan upaya pemeriksaan," ujar Budi.
Jumat sore tadi, Novel dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel terhadap salah satu tersangka pencurian sarang burung walet.
Penyidik Bareskrim membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi peristiwa yang terjadi 11 tahun lalu. "Jadi ke Bengkulu untuk rekonstruksi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Jumat 1 Mei 2015.
Keberangkatan tim kepolisian bersama Novel menggunakan pesawat yang dipesan khusus berkapasitas 12 orang. Pesawat carteran ini dipesan khusus seiring agenda rekonstruksi, yang menurut Anton, dikejar oleh waktu.
Anton mengatakan, rekonstruksi juga untuk memenuhi asas transparansi proses penyidikan yang sudah berlangsung serta prarekonstruksi yang pernah dilakukan beberapa waktu sebelumnya tanpa melibatkan Novel.
"Dengan peran pengganti nanti ada hal yang mungkin saja tidak benar, jika dengan pemeran sesungguhnya bisa sesuai dengan peristiwa," ujar Anton. Rekonstruksi ini akan mengkonfrontir Novel dengan beberapa orang saksi dan korban yang sudah menegaskan dan membenarkan beberapa peristiwa.
Penyidik Bareskrim membawa Novel Baswedan ke Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alasan lokasi penahanan tersebut menurut Budi karena melihat kecukupan tempat.
Pukul 16.00 WIB Novel dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Anton pun mengatakan jadwal rekonstruksi yang dipercepat pun untuk menyegerakan proses penahanan agar tak lebih dari 24 jam sejak ditangkap Novel bisa kembali dibebaskan.
"Dengan segala upaya penyidik berupaya melengkapi pemeriksaan secepat-cepatnya," ujar Anton. Percepatan jadwal rekonstruksi, yang seharusnya digelar Sabtu, menurut Anton bertujuan agar Novel segera dibawa kembali ke Jakarta termasuk kemungkinan Novel dibebaskan. "Itu urusan pimpinan pasti dibicarakan."
AISHA SHAIDRA