Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik AJI: Pemilik Media Serakah dan Curang  

image-gnews
Sejumlah jurnalis membawa poster saat berunjukrasa memperingati hari Buruh di depan Balaikota, Malang, Jawa Timur, 1 Mei 2015. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan media memperhatikan nasib para jurnalis karena wartawan juga buruh. ANTARA FOTO
Sejumlah jurnalis membawa poster saat berunjukrasa memperingati hari Buruh di depan Balaikota, Malang, Jawa Timur, 1 Mei 2015. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan media memperhatikan nasib para jurnalis karena wartawan juga buruh. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, bersama sejumlah jurnalis di Malang ikut memperingati Hari Buruh Sedunia, Jumat, 1 Mei 2015. Mereka berbaur dengan massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang, yang berunjuk rasa di depan Balai Kota dan gedung DPRD Kota Malang. (Baca: AJI: Perusahaan Media Tajam ke Luar, tapi Tumpul ke Dalam)

Para jurnalis membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan kepada perusahaan media untuk mensejahterakan pekerjanya dengan memberi upah yang layak. Perusahaan media diminta membebaskan para wartawannya untuk berserikat, memberi jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta proaktif mengadvokasi saat jurnalisnya mengalami tindak kekerasan.

Sekretaris AJI Malang, Yatimul Ainun, menjelaskan selama ini banyak perusahaan media, terutama perusahaan media besar, memberi upah yang nilainya tidak manusiawi. “Kami biasa meliput demo buruh, tapi ironisnya gaji kami justru lebih rendah dari buruh yang kami beritakan. Ini bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan media itu sangat serakah,” katanya, Jumat sore, 1 Mei 2015.

Menurut Ainun, pemenuhan semua tuntutan pada akhirnya akan menjamin kebebasan pers dan peningkatan profesionalisme jurnalis. Di masa Orde Baru, negara menjadi ancaman serius dan nyata bagi jurnalis. Namun, di masa reformasi, ancaman serius bagi kebebasan pers justru berasal dari perusahaan media.

Perusahaan media, kata Ainun, juga curang. Kecurangan paling nyata oleh perusahaan media besar adalah pemberian status koresponden, kontributor, freelancer, stringer, atau penyedia jasa berita kepada jurnalisnya, terutama kepada jurnalis yang bekerja di daerah. Status ini sejatinya menganut sistem alih daya alias outsourcing yang sangat merugikan jurnalis.

Dalam prakteknya, sebagai tenaga alih daya, status jurnalis jelas bukan tenaga organik. Tapi kenyataannya mereka dibebani tugas dan tanggung jawab layaknya jurnalis yang bertatus karyawan tetap. Ainun mencontohkan praktek konvergensi media yang memaksa para jurnalis bekerja untuk lebih dari satu perusahaan, tanpa pemberian upah layak.

Padahal beban yang diberikan kepada jurnalis besar sekali, tapi diupah dengan nilai yang sangat kecil. “Ini akibat praktek korporasi media yang serakah. Bos-bos media itu sadar atau tidak sadar telah bertindak curang,” ujarnya.

Bendahara AJI Malang, Dyah Ayu Pitaloka, menambahkan perusahaan media seharusnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam mengelola hubungan industrial dengan jurnalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dyah menduga, sikap dan kebijakan perusahaan media yang masih mempertahankan status koresponden dan sejenisnya itu merupakan akal-akalan untuk menghindari kewajiban mensejahterakan jurnalisnya, karena dalam UU Ketenagakerjaan hal demikian tidak diatur.

Alhasil, perusahaan media terbebas dari kewajiban memberikan gaji tetap, tunjangan hari raya—biasa diakali dengan sebutan bantuan hari raya, serta jaminan kesehatan dan pensiun kepada kerabat kerjanya di daerah-daerah. “Dalam prakteknya, status sama-sama jurnalis, tapi kesejahteraan jurnalis dalam satu media justru tidak setara atau njomplang,” ucap Dyah.

Karena itu, AJI Malang dan jurnalis lainnya mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk lebih berani bersikap dan bertindak tegas mengawasi dan menindak perusahaan media, terutama perusahaan media besar yang dimiliki tokoh politik, yang bertindak culas terhadap jurnalisnya.

Selama ini jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial terkesan ragu dan sungkan menghadapi pengusaha media, terlebih pengusaha media yang juga tokoh politik.

Kepada jurnalis lainnya, AJI Malang mendorong agar mereka tidak ragu-ragu apalagi takut untuk berserikat. Kondisi buruk yang dialami banyak jurnalis karena mereka tidak berserikat. Tanpa berserikat, posisi tawar jurnalis menjadi lebih lemah sehingga pemilik media acap lalai dan bahkan sengaja tidak memperhatikan kesejahteraan jurnalis.

ABDI PURMONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

56 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

Sekretaris AJI Kediri, Rekian membacakan pernyataan sikap bersama organisasi ekstra kampus di Kediri. TEMPO/Hari Triwasono
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.


Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

11 Februari 2024

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.