TEMPO.CO, Bengkulu - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu Komisaris Besar Dadan membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, akan menjalani reka ulang pada malam ini, Jumat, 1 Mei 2015. "Kami hanya memfasilitasi tim penyidik Bareskrim dan belum ada pelimpahan kasus," kata Dadan saat ditemui di Bandar Udara Fatmawati, Kota Bengkulu.
Menurut Dadan, malam ini juga Novel akan menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Pantai Panjang, sekitar 60 kilometer dari Kota Bengkulu atau sekitar satu jam perjalanan dengan kendaraan bermotor. "Dua orang korban yakni Dedi dan Irwansyah telah dihubungi untuk menjalani reka ulang malam ini," ujar Dadan. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Dadan menambahkan, reka ulang bisa dilanjutkan esok hari dan Novel akan diinapkan di salah satu hotel yang ada di daerah ini. Sementara ini persiapan penyambutan Novel sedang berlangsung, beberapa kendaraan dan belasan aparat terlihat menunggu di ruang tunggu VIP Bandara Fatmawati.
Novel ditangkap Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia digiring ke kantor Badan Reserse Kriminal Polri, lalu ditahan ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, dan sore tadi dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. (Baca: Jokowi Minta Novel Baswedan KPK Tak Ditahan)
Polisi menangkap Novel karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan. Kasus yang menjerat Novel merupakan kasus lama yang terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Reserse dan Kriminal Polres Kota Bengkulu. Ia diduga menembak dan menganiaya seorang pencuri burung walet hingga tewas. Kasus tersebut sempat diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus kembali digulirkan kepolisian saat Novel telah menjadi penyidik KPK. Saat itu, Novel mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Saat ini, Novel pun tercatat menjadi penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi politikus PDI Perjuangan Adriansyah. (Baca: Polisi: Setelah Rekonstruksi, Novel Bisa Jalan-jalan)
PHESI ESTER JULIKAWATI