TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi bukan upaya kriminalisasi. Sebab, ujar dia, kasus Novel berdasarkan fakta dari pelapor dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kalau kriminalisasi, tidak ada kasusnya terus dibuatkan kasus atau kasusnya dilebih-lebihkan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Kalla mendukung proses hukum yang dilaksanakan Polri terhadap Novel. Dia memerintahkan Polri untuk berlaku adil dan transparan dalam memeriksa Novel. "Kalau sudah diperiksa ternyata dibebaskan, ya bebas. Yang penting, harus melalui proses hukum yang benar," tutur Kalla. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Bila tak memeriksa Novel, kata Kalla, polisi juga akan dituntut pelapor lantaran tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. "Intinya, tidak ada yang kebal hukum," ucap Kalla. (Baca pula: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah sepuluh jam pemeriksaan, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di antaranya meninggal, sementara yang lain luka berat.
DEWI SUCI RAHAYU