TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) meminta Kepolisian RI mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk melepaskan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah Presiden, dapat disimpulkan telah terjadi pembangkangan. Polisi seperti itu harus dicopot karena merusak lembaga Kepolisian,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut Budi, Presiden ingin semua lembaga penegak hukum bekerja sama dan menjaga keharmonisan, bukannya malah membuat situasi tambah kisruh. "Polri harus serius membantu KPK dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah menghambatnya. Rakyat sudah cerdas dan mulai bosan dengan tindakan dan upaya memperlemah KPK,” ujar Budi.
Jumat dinihari tadi, Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dijerat atas kasus penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Ketika itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Sebetulnya, polisi sempat berusaha menangkap Novel pada 2012 dalam kasus yang sama. Saat itu Novel memimpin penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta Polri tidak menahan Novel. Presiden mengaku sudah menyampaikan perintah itu langsung kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
KHAIRUL ANAM