TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencampuri proses penyidikan yang mereka lakukan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. "Tolonglah, kita saling menghormati dalam proses penegakan hukum. Sekarang kan gini, ketika dari keluarga kami (polisi) ditangani KPK, mulai Pak Djoko Susilo sampai Rusdi Raharjo, apakah kami melakukan upaya-upaya institusi?" ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015. "Kami ini kan mengikuti aturan hukum. Jangan lebay-lah."
Menurut Budi, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Budi pun meminta institusinya dihargai saat sedang melakukan pendalaman hukum. "Kan, ada upaya praperadilan, diuji. Jadi jangan sampai belum apa-apa sudah kayak gini. Kok lebay sekali," tutur Budi.
Seharusnya, kata Budi, KPK tidak lantas menjadi lemas gara-gara penyidiknya ditahan polisi. "Institusi yang besar dan kuat kok mendapat hal seperti ini sudah lemes. Gagah gitu, lho," ucapnya. Budi memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Novel bukan langkah main-main.
Saat ini penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa Novel ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu dipilih, menurut Budi, karena melihat kecukupan tempat.
Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pemimpin dan sejumlah penyidik KPK. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 itu adalah bentuk kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
AISHA SHAIDRA