TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil siang tadi menghukum tiga warga yang kedapatan merusak kursi taman di sekitar kawasan kota tua Bandung, Jumat, 1 Mei 2015. Setelah menghukum ketiganya, Ridwan Kamil mencari pelaku lain agar dapat diberi hukuman serupa.
“Baru ketemu tiga. Yang lagi dicari adalah sepasang kekasih yang pegang tulisan negara,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Pendopo Agung Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Bandung. Meski demikian, Ridwan Kamil mengakui nama-nama negara yang dipasang pada badan Monumen Konferensi Asia-Afrika itu memang mudah dicopot.
Saat ini, monumen tersebut dikelilingi segel kuning. Warga dilarang mendekat bahkan berfoto di lokasi tersebut karena tengah diperbaiki Pemerintah Kota Bandung. Ke depannya, kata Ridwan Kamil, Bandung akan memperkuat pemasangan nama-nama negara tersebut.
Selain itu, saat ini Ridwan Kamil tengah mencari seorang kernet angkutan umum rute Bandung-Malangbong, Garut. Kemarin, seorang warga melaporkan kepadanya terkait dengan kernet angkutan umum yang mencopot payung hiasan di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata, Bandung. “Jadi mobilnya parkir di sana, dan kernet naik ke atap mobil. Lalu, kernet mencabuti payung-payung di sana,” kata Ridwan Kamil.
Untuk mempercantik Kota Bandung dalam mempersiapkan puncak acara Peringatan 60 Tahun KAA, Pemkot Bandung memang melakukan sejumlah perbaikan. Di sepanjang Jalan Otista, misalnya, Pemkot Bandung memasang ratusan payung yang meneduhkan ruas jalan di sana. Ratusan payung warna-warni itu tampak cantik sehingga menarik perhatian warga untuk berfoto.
Sebelumnya, Ridwan Kamil memberikan hukuman kepada tiga pelaku yang tertangkap merusak fasilitas publik di sekitar Gedung Merdeka, Bandung. Ketiga pelaku itu adalah Fadillah Simerai, musikus asal Bandung; Kusnadi, fotografer keliling; dan Riki Suryana, pengusaha foto pernikahan. Ketiga pelaku kedapatan merusak aset setelah Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika di Bandung. Mereka ketahuan merusak melalui foto yang mereka unggah di media sosial.
Hukuman yang diterima ketiga pelaku itu antara lain push up 60 kali, meminta pelaku mengepel jalur pedestrian di Jalan Braga, dan mewajibkan ketiga pelaku mengunggah foto atau tulisan mengenai keindahan Kota Bandung. Foto dan tulisan itu mesti diunggah pelaku setiap hari selama satu bulan.
PERSIANA GALIH