TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron mengaku belum mendapat konfirmasi dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan pelimpahan penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ke Polda Bengkulu. "Kami belum mendapat informasi, jadi apa yang harus kami persiapkan?" kata Ghufron saat ditemui Tempo di Bengkulu, Jumat, 1 Mei 2015.
Ghufron mengatakan tugas dan wewenang kepolisian sangat jelas, dari Mabes Polri hingga polsek telah diatur tanggung jawabnya. Dengan demikian, menurut dia, siapa pun yang diberi tanggung jawab menangani kasus itu akan tahu pekerjaannya. "Saat ini penanganan masih di Mabes Polri. Nanti, kalau sudah jelas, baru bisa berkomentar," ujarnya. (Baca: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, pukul 00.20. Novel tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00. Dia ditangkap dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat. (Baca: Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim)
Setelah penangkapan Novel Baswedan pada Jumat dinihari tadi, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.
PHESI JULIKAWATI