TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muhamad Isnur, mengaku kecewa dengan aparat kepolisian yang berjaga pintu gerbang Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, sembilan kuasa hukum Novel yang datang untuk menemui penyidik KPK ini, dilarang masuk.
"Itu sudah melanggar Undang-undang. Kami diberi kuasa untuk mendapingi, tidak boleh dilarang," kata Isnur, kuasa hukum Novel dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Ia mengaku sudah dua jam menunggu tapi belum diperkenankan masuk. "Akhirnya kami telepon Kepala Polri. Setelah tersambung dan menyampaikan kondisi di lapangan, baru diperkenankan masuk," ungkap Isnur.
Isnur menegaska bahwa pengacara tidak bisa dilarang untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya. "Mereka hanya bilang mengikuti perintah atasan. Kami juga mengikuti perintah hukum. Kami kecewa dengan Kabareskrim," katanya.
Menurut Isnur, publik heran terhadap penahanan Novel. Mereka tidak memahami kenapa Novel ditahan di Brimob Kelapa Dua. Padahal, di Bareskrim ada ruang tahanan. "Kami juga mempertanyakan ini," ucapnya.
Sebelum ditahan, Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh 13 penyidik Bareskrim. Penangkapan berlangsung di rumah Novel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Proses penangkapan pada malam hari pukul 00.02 WIB ketika Novel serang tidur.
IMAM HAMDI