TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel Baswedan seharusnya tidak ditangkap jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini kooperatif terhadap proses hukum di Badan Reserse Kriminal. Menurut dia, Novel seharusnya berinisiatif mengikuti pemeriksaan.
"Seharusnya dia secara sukarela minta kepada penyidik Polri untuk diperiksa," kata Badrodin di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2015.
Novel, Badrodin melanjutkan, sudah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim. Tapi, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut. Lantaran dianggap tidak kooperatif, kata Kapala Polri, Bareskrim akhirnya menangkap. Penangkapan Novel dilakukan Jumat dinihari, pukul 00.20 WIB, di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel merupakan salah satu penyidik KPK berprestasi. Dia menangani berbagai kasus besar yang menyita perhatian seperti korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan dugaan suap izin tambang yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--partai penguasa--Ardiansyah.
Mabes Polri mengincar Novel dengan kasus dugaan penganiayaan. Pada 2012, Novel pernah diproses terkait kasus tersebut. Waku itu Novel tengah menangani kasus yang simulator SIM melibatkan jenderal bintang dua Polri, yaitu Djoko Susilo.
Kepolisian menjerat Novel terlibat penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Perkara ini saat Novel yang juga itu kerabat Menteri Pendidikan Anies Baswedan, menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Bengkulu.
Badrodin mengatakan berkas kasus Novel sempat sampai Kejaksaan. Namun, karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi polisi, kejaksaan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi penyidik Bareskrim.
ERWAN HERMAWAN