TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI resmi menahan penyidik KPK Novel Baswedan siang ini, Jumat 1 Mei 2015. Penahan tersebut menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dibuat penyidik Bareskrim dengan alasan Novel pernah menolak dan tidak mau mengikuti pemeriksaan lanjutan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Memang sudah ditahan karena surat penahanamnya sudah ada, hanya surat penolakan penahannya sudah dibuat oleh Novel," ujar Muji saat ditemui di Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015.
Dalam surat penahanan yang diterima Novel, menurut Muji, disebutkan alasan Novel sudah menghilangkan barang bukti. Polisi khawatir Novel akan melarikan diri dan mengulangi kejahatannya.
Alasan tersebut, menurut Muji, mengada-ada dan bisa dipatahkan dengan alasan Novel saat ini sdalah pegawai KPK, sehingga tidak mungkin melarikan diri karena masih terikat tugas. Setidaknya ada empat alasan penangkapan Novel yang terkesan mengada-ada.
Barang bukti yang dimaksud polisi, kata Muji, semuanya sudah ada di pihak polisi. "Dalam kasus ini, barang bukti semua ada di polisi, bukan lagi di Novel. Jadi apa yang mau dihilangkan?" ujar Muji.
Berikutnya, kekhawatiran mengulang tindakan kejahatan. Menurut Muji ini aneh. Saat ini Novel sudah tak menjabat lagi sebagai polisi. "Dia sudah bertugas di lembaga penegak hukum lainnya," ujar Muji.
Novel ditangkap di rumahnya dini hari tadi, pukul 00.20 WIB di di kawasan Kalapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 12.00 Novel ditahan di markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik Bareskrim membawa Novel yang sudah menggenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Saat keluar ruangan dan memasuki mobil kedua tangan Novel diikat dengan tali plastik berwarna putih.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Penangkapan ini terkait dengan kasus 11 tahun lalu, yang menewaskan seorang pencuri walet.
AISHA SHAIDRA