TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ternyata sedang menggodok aturan baru terkait upah buruh. "Sekarang kami sedang menyiapkan rancangannya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di Carefour MT Haryono, Jakarta, Jumat 1 Mei 2015.
Hanif menerangkan, dalam beleid baru itu akan diatur tentang kenaikan upah buruh yang rencananya akan dilakukan setiap tahun. "Tapi formulanya ini sedang kami persiapkan," katanya.
Formula, tutur Hanif, sedang dibahas kementerian dengan berbagai pihak yang terkait, termasuk pengusaha. "Formula itu nantinya bisa mengukur agar upah itu bisa diprediksi dan diukur setiap tahunnya," katanya.
Pada Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei ini Menteri Hanif meminta agar momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan seluruh stakeholder. "Membangun kebersamaan yang produktif dan sehat sesama stake holder," katanya.
MITRA TARIGAN