TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membenarkan pernah ada panggilan pemeriksaan kepada penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Namun dia membantah Novel mangkir dari panggilan tersebut.
"Memang benar Novel dipanggil untuk diperiksa. Bahkan Novel mengatakan mau hadir. Tapi, karena ada penugasan dari pimpinan KPK, maka ditunda," ujar Johan di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut Johan, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki langsung mengontak Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala Polri. "Dan itu diakomodir. Jadi Novel bukan mangkir, karena ada penjelasan itu," ucapnya.
Novel Baswedan ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat perintah penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan yang menembak, Novel dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Polri. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA