TEMPO.CO, BENGKULU - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kaget mendengar terpidana mati narkoba Mary Jane ternyata tidak didampingi pengacara dan penerjemah saat diperiksa sebagai tersangka, usai ditangkap karena membawa narkoba. Menurut Bagir Manan, proses pemeriksaan tanpa pengacara dan penerjemah itu adalah sebuah kecerobohan yang dilakukan negara.
Bagir mengatakan, pemeriksaan tanpa pengacara dan penerjemah itu sebuah kesalahan besar. Apalagi proses tersebut menghasilkan putusan maksimum. "Kita jangan melihat kesalahannya saja, tanpa memperhatikan haknya untuk didampingi pengacara," kata Bagir Manan, saat ditemui di Bengkulu Kamis 30 April 2015
Selanjutnya Bagir Manan mengatakan tidak diperbolehkan ada keraguan, karena dianggap lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah apalagi dengan hukumam maksimum seperti hukuman mati.
Bagir melihat dalam kasus Mary Jane, banyak pihak menganggap hukuman mati sebuah hukuman yang pantas mengingat kejahatan ini menimbulkan banyak korban menderita, akibat peredaran narkoba yang dilakukannya. Namun bagi Bagir Manan, hukuman yang bernilai efek jera dan berat tidak harus hukuman maksimum seperti hukuman mati.
"Karena jika dilihat dari aspek penderitaan, hukuman seumur hidup jauh mendatangkan lebih banyak penderitaan. Apalagi pada hukuman seumur hidup tidak ada pengurangan hukuman ataupun remisi," katanya kemudian.
PHESI ESTER JULIKAWATI