TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso perlu menjadi saksi dalam kasus perekrutnya, Maria Kristina Sergio, di Filipina. Namun, Kalla mengatakan keterangan Mary Jane hanya bisa ditulis atau pun disampaikan di Indonesia.
"Tidak bisa dia dibawa ke Filipina, karena statusnya masih terhukum di sini," kata Kalla di kantornya Kamis, 30 April 2015. "Ya penyidik Filipina harus datang ke Indonesia."
Kejaksaan Agung sebelumnya berancana mengeksekusi Mary Jane bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari. Namun, beberapa saat ketika hendak diekseksusi, Kejaksaan mengumumkan bahwa dari sembilan terpidana, hanya delapan yang dieksekusi.
Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010. Mary Jane akan dieksekusi karena berbagai upaya hukumnya gagal. Grasi Mary Jane pun telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Namun, eksekusi Mary Jane ditunda lantaran perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri.
Maria Kristina Sergio, yang diduga perekrut Mary Jane Veloso, menyerahkan diri kepada polisi Filipina pada Selasa pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Maria memutuskan menyerahkan diri ke kantor polisi di Kota Cabanatuan, Provinsi Nueva Ecija, karena merasa takut dengan hidupnya setelah namanya disebut-sebut merancang Mary Jane masuk ke Indonesia.
REZA ADITYA